Atalia dan DP3AKB Jabar Kawal Kasus Predator Seks di Cibiru Bandung sejak Mei 2021, Simak Kronologinya

12 Desember 2021, 23:19 WIB
Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar Kawal Kasus Predator Seks di Cibiru Bandung, Simak Kronologinya /Tangkap Layar Instagram/@ataliapr/

PORTAL MAJALENGKA - Atalia Praratya Ridwan Kamil bersama DP3AKB Jabar membantah telah menutupi kejahatan seksual Herry Wirawan sejak awal.

Sejak Mei 2021 kasus Herry Wirawan terungkap di publik, Atalia Praratya dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB Jabar) sudah mengawal.

Sehingga menurut Atalia Ridwan Kamil, tudingan bahwa dirinya menutupi kasus predator seks Herry Wirawan tidak mendasar.

Baca Juga: Bukan Ditutupi, Begini Penanganan Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung sejak Mei 2021

Hanya saja, kasus kejahatan Herry Wirawan sebagai predator seks di Cibiru, Kota Bandung, mendadak viral baru-baru ini.

Kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut sengaja tidak diumumkan ke publik untuk menjamin masa depan korban.

Karena untuk melindungi para korban yang masih di bawah umur itulah kasus pemerkosaan oleh predator seks di Cibiru Kota Bandung tidak diumumkan. Sehingga tidak ada pembiaran oleh Pemrov Jabar.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Bantah Tudingan Dirinya Tutup Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung, Ini Penjelasannya

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut kini telah memasuki persidangan keenam.

Berikut kronologi mengenai terungkapnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan:

1. Keluarga Korban Buat Laporan ke Polda Jabar

Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Baca Juga: Simak Lima Fakta Tentang Rhoma Irama, Sang Raja Dangdut Indonesia yang Ulang tahun ke-75

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan menyebut keluarga korban ditemani Kepala Desa melapor ke Polda Jabar.

Baca Juga: Gol Semata Wayang Jadikan Kemenangan Persib Bandung atas Persik Kediri di Akhir Pekan-17 BRI Liga 1

2. Kasus Terungkap, Pemprov Jabar dan Polisi Bergerak

P2TP2A Garut menyebut 11 dari 12 korban awal pemerkosaan Herry Wirawan merupakan warganya.

"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," ucap Diah dalam keterangannya.

Baca Juga: Hasil Akhir Laos vs Indonesia di Piala AFF 2020, Tim Garuda Menang Telak dengan Skor 1-5

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.

DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar dan LPSK berfokus kepada pendampingan korban.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Persik Kediri vs Persib Bandung dengan Skor Sementara 0-1, Saksikan lewat Link Streaming

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Baca Juga: LIVE! Persik Kediri vs Persib Bandung di Indosiar 12 Desember 2021, Berikut Jadwal Siaran Lengkap

3. Proses Pemeriksaan dan Penyidikan Polda Jabar selesai

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus yang telah memasuki proses hukum di pengadilan membuktikan bahwa Pemprov Jabar dan Polda Jabar tidak melakukan pembiaran terhadap kasus ini.

Baca Juga: Meriahkan Muktamar NU Ke-34 di Lampung, Gowes Nusantara dari Magelang Sampai Cirebon

4. Persidangan Kasus Herry Wirawan

Hingga Minggu, 12 Desember 2021, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan keenam.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.

Herry Wirawan pun disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Baca Juga: Anak Sultan! Hasil Endorse Rayyanza Sama dengan Pencapaian Raffi Ahmad selama 10 Tahun Berkarier

Sementara itu, Atalia Ridwan Kamil menyatakan, telah memantau dan berinteraksi langsung kepada korban sejak Juni 2021.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia Ridwan Kamil.

Kasus tersebut sengaja tidak diekspos ke publik untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

Baca Juga: Kemen PPPA Dukung Kasus Predator Seks Herry Wirawan Dapat Hukuman Tambahan Kebiri

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat itu.

DP3AKB Jabar bersama dengan LPSK dan Polda Jabar telah berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan Asas Perlindungan Anak.

DP3AKB Jabar sendiri telah melakukan perlindungan kepada korban mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak pendidikan.

Baca Juga: Manfaat Makan Jengkol, Bagus untuk Kesehatan Tubuh

Selain itu, dilakukan juga upaya reunifikasi kepada keluarga korban berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kab masing-masing dan pelaksanaan reintegrasi sosial.

DP3AKB Jabar pun berharap dengan ramainya pemberitaan kasus ini, para korban dan keluarganya tidak ikut terganggu.

"Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu," tulis keterangan DP3AKB Jabar.***

Artikel serupa sudah tayang di Pikiran-rakyat.com berjudul: Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar Tak Tutupi Kasus Predator Seks di Cibiru Bandung, Berikut Kronologinya

Editor: Husain Ali

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler