Uang Palsu Senilai Rp11,5 Miliar Diedarkan di Indramayu, Ada Juga Dolar AS dan Singapura

24 Mei 2021, 09:07 WIB
Pengedar uang palsu senilai Rp11,5 miliar asal Jember berhasil ditangkap oleh Polres Indramayu pada Minggu, 23 Mei 2021 kemarin. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/

PORTAL MAJALENGKA - Polisi berhasil ungkap kasus pengedar uang palsu dengan barang bukti tak main-main, Rp11,5 miliar lebih.

Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu.

Mereka berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

Baca Juga: Jatah Sisa Tiket Liga Champions Milik AC Milan dan Juventus, Napoli Merosot Posisi 5

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing.

Seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," kata Hafidh S Herlambang dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Mei 2021: Gemini, Taurus, dan Aries, Kecelakaan Mungkin Terjadi Hari ini

Adapun kronologi terbongkarnya kasus peredaran uang palsu, tutur Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli.

Anggota polisi mengetahui dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.

Kemudian setelah didekati oleh anggota, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.

Baca Juga: Selat Sunda Diguncang Gempa, Getarannya Sampai di Dalam Rumah, Seperti Truk Melintas

Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi.

"Dari keterangan yang bersangkutan, kami kembangkan dan menangkap tiga tersangka lainnya," kata Hafidh.

Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti.

Antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp11,5 miliar, kemudian uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.

"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler