Seperti contohnya Syekh Muhammad Jaber, dia merasa setuju dengan apa yang dikatakan Ustadz Hilmi dalam postingan tersebut “Setuju Ustadz” tulis Syekh Muhammad Jaber dalam kolom komentar.
Selain itu ada juga komentar dari Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar, menurutnya menyawer Qori atau Qoriah adalah perbuatan yang diharamkan, karena menghina Al-Qur’an secara tidak langsung.
“Naudzubillah min dzalik. Ini sesuatu yang diharamkan karena menghinakan al Quran secara tidak langsung,” tulis Ustadz Anshar ikut berkomentar.***