PORTAL MAJALENGKA - Kasus penembakan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum terungkap. Namun terdapat persoalan baru.
Pihak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, memberikan respon monohok kepada pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang dinilai tidak patut.
Pengacara Kamaruddin Simanjutak mengaitkan kasus penembakan Brigadir J dengan Ahok dan keluarganya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ahok Tuntut Pengacara Keluarga Brigadir J Meralat dan Minta Maaf, Ada Apa?
Ahmad Ramzy menyampaikan, pernyataan Kamarudin Simanjuntak membuat nama baik Ahok dan keluarganya merasa telah dicemari.
“Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah. Pencemaran nama baik,” ucap Ramzy kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.
Ahok sempat menanyakan kepada Ramzy bahwa dalam pernyataan itu apakah masuk tindak pidana atau tidak.
“Pak BTP menanyakan, ‘apakah ini (pernyataan Kamaruddin) merupakan tindak pidana?’, dan ya betul, tindak pidana,” ungkap Ramzy.