1. Menggunakan ponsel saat sedang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya;
2. Pengendara yang masih di bawah umur (belum memiliki SIM);
Baca Juga: Kisah Pengembaraan Sunan Gunung Jati yang Diberi Cincin Maklumat dari Nabi Sulaiman
3. Pengendara kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang;
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, serta pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman kendaraan;
5. Pengendara kendaraan bermotor yang sedang berada dalam pengaruh alkohol;
6. Melawan arus lalu lintas;
7. Pengendara yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang berlaku.***
Artikel serupa sudah tayang di Klik Ciayumajakuning dengan judul: Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak Pada Operasi Patuh Lodaya 2022