Atas perilakunya, tujuh tersangka tersebut dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. *
Atas perilakunya, tujuh tersangka tersebut dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. *
Editor: Ayi Abdullah
Sumber: PMJ News