Terbaru Kasus Subang, Saksi yang Dihampiri Anjing Pelacak, Digonggong hingga Digigit, Seperti Apa Nasibnya?

- 21 April 2022, 22:57 WIB
 Teka-teki mengapa Danu digonggong anjing pelacak sedangkan Yosef Hidayah tidak, dalam kaitan pembunuhan ibu dan anak di Subang, terungkap.
Teka-teki mengapa Danu digonggong anjing pelacak sedangkan Yosef Hidayah tidak, dalam kaitan pembunuhan ibu dan anak di Subang, terungkap. /Foto Kolase Danu dan Anjing Pelacak/

Namun, yang pasti pihak kepolisian dalam mengungkap kasus Subang meminta keterangan dari saksi.

Heri Susanto mengatakan pihak kepolisian sudah punya jawaban kenapa Danu digonggong dan digigit anjing.

Kepolisian dengan profesionalisme nya dan pengalaman terkait anjing pelacak itu tentu sudah tahu seperti apa hasilnya apa dan bagaimana.

Terkait gonggongan maupun gigitan tersebut tentunya polisi sudah memiliki jawabannya.

Hanya saja sampai ini saat ini polisi masih belum bisa menetapkan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Menurut Heri Susanto tidak cukup menentukan tersangka hanya berdasarkan gonggongan dan gigitan anjing pelacak.

Dalam kitab undang-undang hukum acara pidana KUHAP pasal 184 tentang alat bukti yang sah dijelaskan yaitu keterangan saksi keterangan ahli surat petunjuk dan keterangan terdakwa.

Semua itu harus ada sinkron atau kesesuaian antara satu sama lain tidak bisa hanya satu pihak.

Jadi ketika anjing pelacak menggonggong dan menggigit Danu saat itu pihak kepolisian tidak akan langsung menganggap dia adalah pelakunya.

Karena kembali ke Pasal 184 harus ada kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan juga petunjuk.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah