PORTAL MAJALENGKA - Bareskrim Polri telah menyita 10 jam tangan mewah milik ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei yang dibeli dari tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz.
Indra Kenz merupakan kekasih Vanessa Khong yang terjerat kasus tindak pidana penipuan investasi bodong melalui Binomo.
Telah di ketahui Ayah Vanessa Khong telah diperiksa oleh Bareskrim Polri pada, Senin 18 April 2022. sejak pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Binomo
Dan kini ayah dan anaknya Vanessa Khong juga telah di tahan di rutan Bareskrim Polri, Selasa 19 April 2022.
Kemudian, barang mewah berupa jam tangan sejumlah 10 yang nilainya sebesar Rp8 miliar telah disita oleh Bareskrim Polri.
Adapun 10 jam tangan mewah tersebut di beliau ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dengan tujuan menyamarkan uang hasil tindak kejahatan Indra Kenz melalui investasi bodongnya.
Baca Juga: Besok Giliran Adik Indra Kenz Diperiksa, Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo
Penyitaan barang mewah berupa 10 jam tangan ayah Vanessa Khong disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.