PORTAL MAJALENGKA - Kasus penipuan investasi berkedok trading melalui aplikasi Binomo dan Quotex masih ramai diperbincangkan di media.
Harta para tersangka kasus penipuan investasi berkedok trading lewat aplikasi Binomo dan Quotex mulai disita. Lalu bagaimana dengan nasib korban?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada pihak korban Binomo dan Quotex untuk membuat semacam paguyuban bertujuan untuk memudahkan pendataan.
Hal itu disampaikan Agus saat konferensi pers bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang juga dihadiri Dirtipideksus (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Kusus), pada Jumat, 11 Maret 2022.
"Korban Binomo dan Quotex disarankan membentuk paguyuban, bersama," ujar Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri di Gedung PPATK.
Di samping itu dirinya juga mengimbau para korban, jika paguyuban sudah terbentuk bisa menunjuk salah satu pengacara untuk mendapampingi.
Baca Juga: ATTA HALILINTAR Kembalikan Tas Mewah Dior Pemberian Doni Salmanan
Sehingga diharapkan para korban tidak bertindak sendiri-sendiri. Segera menginventarisasi aset masing-masing dari korban.