Keyakinan DR Musa Darwin Pane ini karena memang penyidik Polda Jabar di bawah arahan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, sudah mengantongi dua alat bukti dan sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak mengumumkan pelaku kasus pembunuhan Subang.
"Ya saya rasa di bulan ini sudah ditetapkan," ujar Musa Darwin Pane dikutip Portal Majalengka dari DeskJabar.com Sabtu 15 Januari 2022 siang.
Baca Juga: Pendukung Persib Bandung dan Persija Jakarta Dapat Kado, Viking – The Jakmania Saudara Satu Bangsa
Jika informasi yang disampaikan Musa Darwin Pane benar adanya, maka janji Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana yang akan mengungkap kasus pelaku pembunuh Tuti dan Amel ini pada Januari 2022 terbukti.
Menurut dr. Sumy Hastry, pemilik DNA yang diambil dari barang-barang di lokasi TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, sudah diketahui dan ada di kantong polisi.
Ketika Anjas yang dikenal melalui kanal Youtube Anjas di Thailand, menanyakan kenapa sampai saat ini polisi belum mengumumkan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, padahal sudah ada 2 alat bukti.
Baca Juga: Lirik Lagu Duka Oleh Last Child, Kisah Seorang Kekasih Ditinggal Menikah
Menurut dr. Sumy Hastry, kalau proses identifikasi bencana massal bisa cepat karena ada data pembanding dari pihak keluarga keluarga. Demikian juga kasus teroris juga sama, ada data pembanding dari pihak keluarga.
“Sekarang kasus Subang, kita sudah dapatkan puluhan DNA yg ada di sekitar lokasi, kita petakan. Matching gak dengan DBA yang kita dapat di property atau barang bukti di lokasi itu, makanya butuh waktu lama,” tutur dr.Hastry.
“Kalau periksa darah cepat, 3 hari selesai, “ paparnya.