Baca Juga: Baru Terjadi Gempa Bumi Magnitudo 7,5 di Larantuka NTT, Daftar Wilayah Ini Waspada Tsunami
Hingga para korban yang kini terungkap mencapai 21 anak di bawah umur sebagian ada yang sudah hamil. Bahkan anaknya dijadikan alat untuk mecari sumbangan dana oleh pelaku.
Saat ini, Herry Wirawan, sang pelaku, telah dipenjara dan terancam hukuman maksimal. Ancaman hukuman pelaku dengan pasal berlapis.
Sementara itu para korban saat ini sudah mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejumlah pihak juga sudah turun tangan menangani kasus kejahatan tersebut.
Meski demikian, publik menghendaki pelaku dihukum seberat-beratnya. Seperti hanya Deddy Corbuzier sebagai publik figur geram dan meminta pelaku dihukum mati.***