Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tandasnya.***
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tandasnya.***
Editor: Husain Ali