Mbah Jamrong Mengaku Bisa Gandakan Uang Rp1,5 Miliar, Ditangkap Polisi

- 18 Agustus 2021, 06:19 WIB
Ilustrasi uang palsu yang beredar di Bandung
Ilustrasi uang palsu yang beredar di Bandung /Dok PRFMNEWS.

PORTAL MAJALENGKA -  Mbah Jamrong dukun berinsial SD yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap anggota Polres Bogor.

Dari tangan tersangka polisi menyita Rp1,5 miliar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan, kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi.

Baca Juga: Polisi Sudah ke Bank untuk Pemindahbukuan Uang Rp2 T Bantuan Keluarga Akidi Tio, Ternyata Saldonya Kurang

"Ssaat ekonomi masyarakat sedang sulit seperti saat ini," ungkap dia dilansir dari Antara.

Menurut dia, pengungkapan kasus uang palsu tersebut berawal saat Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang berbelanja di warung mereka menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli rokok.

Mereka adalah AG, AR, EH dan DR. Keempatnya, mendapatkan uang palsu dari SD seorang dukun atau biasa dipanggil Mbah Jamrong, dengan menukarkan uang asli Rp3 juta dengan uang palsu Rp10 juta.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Indramayu, Begini Modusnya

Harun menyebutkan bahwa awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah