Viral Video Seorang Qoriah Disawer, Ulama: Ini Tilawatil Qur’an Bukan Dangdutan

6 Januari 2023, 07:00 WIB
Suasana ketika qoriah internasional asal Tangerang Banten disawer saat sedang mengaji /Tangkapan Layar/Twitter @Hilmi28

PORTAL MAJALENGKA - Viral di media sosial video pendek yang menjukan seorang Qoriah disawer saat tengah melantunkan ayat suci Al-Qur’an.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh kanal Youtube Yanto Photo pada Kamis, 20 Oktober 2022 lalu.

Diketahui, Qoriah yang ada dalam video bernama Ustadzah Nadia Hawasyi, yang merupakan Tilawatul Al-Qur’an. Video tersebut kemudian diunggah kembali oleh Ustadz Hilmi Firdausi pada akun Twitternya @hilmi28.

Baca Juga: 14 Kuliner Khas Garut Jawa Barat yang Harus Dicoba, Miliki Cita Rasa yang Nikmat dan Unik

“Mohon Majlis Ulama dan juga para asatidz setempat mengingatkan bahwa hal ini sangat niradab. Bukan bgtu cara memuliakan para Qori/ah. Kalau ingin member bisa dgn cara yang berakhlaq. Ini tilawatil Qur’an bukan dangdutan,” tulis Ustadz Hilmi dalam tweetnya tertanggal 05 Januari 2023.

Sampai dengan hari ini, cuitan tersebut telah dilihat oleh 392 ribu orang dan menuai banyak komentar dari Warganet.

Selain mengunggahnya di Twitter, Ustadz Hilmi juga membuat postingan serupa pada akun Instagramnya di @hilmi28 pada tanggal yang sama.

Baca Juga: 14 Kuliner Tradisional Khas Jakarta yang Harus Kamu Cicipi Saat Berkunjung ke Ibu Kota

Postingan tersebut juga menuai banyak respon dari Warganet, selain itu beberapa ulama turut merespon postingan itu.

Seperti contohnya Syekh Muhammad Jaber, dia merasa setuju dengan apa yang dikatakan Ustadz Hilmi dalam postingan tersebut “Setuju Ustadz” tulis Syekh Muhammad Jaber dalam kolom komentar.

Selain itu ada juga komentar dari Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar, menurutnya menyawer Qori atau Qoriah adalah perbuatan yang diharamkan, karena menghina Al-Qur’an secara tidak langsung.

Baca Juga: Pengurus Partai Ummat Kota Cirebon Datangi Bawaslu, Klarifikasi Terkait Pengibaran Bendera Partai di Masjid

“Naudzubillah min dzalik. Ini sesuatu yang diharamkan karena menghinakan al Quran secara tidak langsung,” tulis Ustadz Anshar ikut berkomentar.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Twitter Instagram @hilmi28

Tags

Terkini

Terpopuler