Kasus Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo Saat Jalani Pemeriksaan

14 Juli 2022, 22:50 WIB
Kasus Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo Saat Jalani Pemeriksaan /PMJ News/

PORTAL MAJALENGKA - Polisi kini terus mengembangkan kasus stupa Borobudur mirip Jokowi yang menyeret Roy Suryo.

Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo untuk pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Diinformasikan sebelumnya, Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi di akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Roy Suryo Terkait Editan Foto Stupa Mirip Jokowi, Naik Status Menjadi Penyidikan

Hari ini, Kamis 14 Juli 2022 Roy Suryo menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo tiba sekitar pukul 10.27 WIB. Ia terlihat menggunakan batik merah maroon bermotif ungu.

Ketika ditanya oleh awak media Roy Suryo memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam gedung Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Nirina Zubir Apresiasi Polisi Ungkap Mafia Tanah di Indonesia

Diberitakan sebelumnnya, polisi telah melakukan pemeriksaan juga telah mengeluarkan Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.

Pihak kepolisian sudah mempelajari dan telah memenuhi adanya unsur pidana terhadap dua laporan kasus tersebut.

“Artinya 2 laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan Terkait Kasus Mafia Tanah

Dalam kasus ini, nantinya terlapor dapat disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156(a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler