Indra Kenz Segera Disidangkan, Kejagung Sebut Berkas Perkara Investasi Bodong Tersangka Sudah Lengkap

25 Juni 2022, 07:00 WIB
Indra Kenz Segera Disidangkan, Kejagung Sebut Berkas Perkara Investasi Bodong Tersangka Sudah Lengkap /Instagram/ @indrakenz

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa berkas perkara kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz selesai dikerjakan.

Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerangkan bahwa berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz telah lengkap.

Dengan lengkapnya berkas perkara investasu bodong binary option aplikasi Binomo tersebut, Indra Kenz akan segera disidangkan.

Baca Juga: Kasus Perkara Indra Kenz Siap Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Sudah Lengkap

"Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News.

Ketut menjelaskan berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.

Atas perbuatannya, Indra Kenz telah melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Hasil Piala AFC 2022, Bali United Raih Poin Penuh atas Kedah FC di Laga Perdana Grup G

Ketut menyampaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan, Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

Menurutnya, jaksa telah meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Agar dapat menentukan apakah perkara Indra Kenz sudah memenuhi syarat supaya dapat dilanjutkan ke pengadilan.

Baca Juga: Jual Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Penjelasan Luhut

"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelas Ketut.

Diberitahukan sebelumnya bahwa dalam kasus investasi bodong Binomo ini, penyidik sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz.

Dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz) juga ikut dijerat.

Baca Juga: Jual Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Penjelasan Luhut

Kemudian penyidik juga sudah menyita barang bukti dan aset para tersangka. Di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler