Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbesar Sepanjang 2022 Terungkap, Bareskrim Ungkap di Pati

24 Mei 2022, 22:42 WIB
Bareskrim Polri menyegel barang bukti yang ditemukan dalam kasus penyalahgunaan BBM Solar di wilayah hukum Pati. /Polres Pati /

PORTAL MAJALENGKA - Tim Direktorat Tipideter Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar di Kabupaten Pati.

Kasus penyalahgunaan BBM solar tersebut terbesar sepanjang masa 2022. Terdapat 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers menerangkan, kasus tersebut di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati pada Selasa, 14 Mei 2022 siang.

Baca Juga: Menteri ESDM: Pemerintah Fokus Stok BBM Pertalite dan Biosolar Jelang Lebaran 2022

Dalam kegiatan itu beberapa pihak turut hadir, di antaranya Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.

Kabareskrim mengatakan, sepanjang tahun 2022 Polri sudah berhasil mengungkap 203 kasus dan 335 tersangka dalam penyelahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," terang Agus Andriyanto dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Rahasia Kecantikan Gadis Baduy Banten, Pewaris Adat Budaya Sunda Warisan Prabu Siliwangi

Bermula dari TKP yang berada pada sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kemudian, disusul terungkap TKP kedua yang ada pada gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.

Tak hanya itu petugas juga telah mengamankan rombongan mobil heli pengangkut BBM yang dimodifikasi pada TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Baca Juga: Peringatan BMKG: Potensi Banjir Rob Terjadi di Pesisir Indonesia

Adapun 12 tersangka tersebut memiliki peran yang sangat spesifik. Seperti pemilik modal sampai pengangkut BBM jenis solar bersubsidi.

Untuk nama-nama 12 tersangka tersebut berisinial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil.

Kemudian SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter.

Baca Juga: Agenda Mesut Ozil di Indonesia, Bersama Anak Kurang Mampu hingga Kunjungi Pabrik Sepatu

Berikutnya TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

"Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim," ungkap Kabareskrim.

Adapun para pelaku membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU dengan harga Rp5.150 per liter.

Baca Juga: Banjir Rob di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Mencapai 150 cm, Sampai Saat ini Belum Surut

Kemudian, solar tersebut dijual ke pemilik gudang dengan total Rp7.000 per liter.

Selanjutnya, pemilik gudang yang telah membeli mengangkut dengan menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liiter dan 16.000 liter.

Lalu dijual ke kapal-kapal nelayan sejumlah Rp10.000 sampai Rp11.000 per liter.

Baca Juga: Masa Penahanan Indra Kenz Kembali Diperpanjang Selama 30 Hari ke Depan

"Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," jelasnya.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi itu dilakukan semenjak tahun 2021 sampai saat ini. Para tersangka diperkirakan menghasilkan omset sekitar 4 miliar.

"Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," ungkapnya.

Baca Juga: Pebisnis Wajib Tahu, Ini 5 Manfaat Menggunakan Aplikasi Invoice Online Berbasis Web

Terlepas itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, akan terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran. Sehingga tidak ada penyalahgunaan lagi terhadap BBM bersubsidi.

"Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu  arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden," kata Luthfi.

Terungkapnya kasus besar tersebut, Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Bukan Gelandang Persib Bandung Ricky Kambuaya, Ini Pemain Rekomendasi Shin Tae-yong Main di Luar Negeri

Pihak Pertamina akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jawa Tengah.

"Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya," kata Puji.

Kini para tersangka penyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Bukan Gelandang Persib Bandung Ricky Kambuaya, Ini Pemain Rekomendasi Shin Tae-yong Main di Luar Negeri

Para tersangka terancam hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler