Tok! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

4 April 2022, 18:14 WIB
Tok! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati, Begini Kata Ridwan Kamil /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

PORTAL MAJALENGKA - Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung yang menjerat Herry Wirawan kini memasuki babak baru. Ia akhirnya dihukum mati.

Sebelumnya, Herry Wirawan sempat divonis hukuman seumur hidup. Namun pada Senin, 4 April 2022 di Pengadilan Tinggi Bandung membacakan vonis terbaru terhadap Herry Wirawan.

Dalam sidang terbuka hari itu, pria pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: TERBUKTI Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan itu karena jaksa mengajukan banding lantaran menilai pelaku layak untuk dijatuhi hukuman mati.

Menurut jaksa, Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana menilai perbuatan Herry adalah kejahatan yang sangat serius dengan ada banyak korban serta dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati, Kebiri Kimia, dan Denda 500 Juta

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," katanya seperti dikutip Portal Majalengka dari Antara pada Senin, 4 April 2022.

Dalam tingkat banding yang digelar pada Senin, 4 April 2022 itu akhirnya secara resmi Herry Wirawan dijatuhkan hukuman mati.

Dengan demikian, vonis majelis hakim PT Bandung sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar yang kala itu menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri.

Baca Juga: Serangan Ilmu Hitam Menjangan Wulung terhadap Sunan Gunung Jati, Asal Usul Azan Pitu Masjid Sang Cipta Rasa

Adapun vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan itu dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Herri Swantoro.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim sebagaimana dokumen putusan yang diterima.

Dalam sidang terbuka itu, hakim juga merevisi putusan di Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Herry.

Baca Juga: Bikin Merinding, Doa Qunut Berkumandang di Times Square New York

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Atas tindakan asusilanya yang memperkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dijerat dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Mendapat hukuman mati bagi Herry Wirawan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, sudah pantas dan sudah mewakili suara masyarakat.

Baca Juga: Niat Salat Witir Satu Rakaat dan Dua Rakaat Ramadan 1443 H Arab, Latin, dan Indonesia

"Saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ucap Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, pemerkosa 13 santriwati yang bernama Herry Wirawan itu sudah pas karena itu perbuatan yang biadab terhadap anak di bawah umur.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menegaskan bawah korban yang berjumlah belasan juga menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberikan vonis kepada terdakwa dengan hukuman berat.

Baca Juga: Pahala Salat Tarawih di Malam Ketiga Bulan Ramadan, Didoakan Malaikat Sehingga Dosa yang Lalu Diampuni

"Saya kira dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban masif)," ucapnya.

Ia berharap,  vonis yang diterima Herry Wirawan itu bisa menjadi pembelajaran bagi bangsa untuk melindungi hak dan keamanan anak bangsa.

"Dan harapannya kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini," kata Gubernur.

Baca Juga: Liga Italia Serie A pekan ke-31, Minus Stevan De Vrij Inter Milan Berhasil Menumbangkan Juventus

Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga harus membayar dana rehabilitasi bagi para korbannya senilai Rp300 juta.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler