Bareskrim Polri Usut Pemilik Jam Tangan Mewah Seharga Rp7 Miliar yang Dipakai Indra Kenz

11 Maret 2022, 20:45 WIB
Jam tangan mewah seharga Rp7 miliar yang pernah dipamerkan tersangka kasus binary option Binomo Indra Kenz terancam disita dan diusut kepemilikannya oleh Bareskrim Polri. /

PORTAL MAJALENGKA - Bareskrim Polri sedang mengusut pemilik jam tangan mewah seharga Rp7 miliar yang biasa digunakan tersangka kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kenz.

Penyelidikan terhadap pemilik jam tangan mewah senilai Rp7 miliar itu merupakan bagian dari penyelusuran aset Indra Kenz atau tidak.

“Barang-barang seperti jam tangan mewah Rp7 miliar dan benda-benda berharga lainnya masih kami dalami, apakah itu milik IK (Indra Kenz) atau dia pinjam,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis 10 Maret 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Diperiksa Hari Ini

Jika jam tangan mewah yang kerap digunakan Indra Kenz itu milik sendiri dan terbukti berasal dari tindak pidana kejahatan, maka sesegera mungkin disita. “Itu yang jadi aset IK akan disita," jelasnya.

Indra Kenz sebelumnya dikenal sebagi Crazy Rich asal Medan yang sering membagikan kehidupan mewahnya di media sosial. Melalui akun instagram pribadinya, Indra Kenz pernah memamerkan jam tangan mewah senilai Rp7 miliar.

Indra Kenz mengatakan bahwa tidak ada pria usia 25 tahun seperti dirinya di Medan, yang memiliki jam tangan mewah, rumah, sampai kendaraan seperti Tesla dan Lamborghini.

Baca Juga: Vaksinasi Anak Terbukti Aman, Segera Lengkapi Dosisnya

“Jelaslah umur 25 boy, lihat nih foto gua tahun 2015 waktu gua masih dihina-hina orang waktu gua masih miskin. Gue berani jamin umur 25 cuma gua satu-satunya di Medan yang punya jam yang harganya Rp7 miliar. Punya Lamborghini sama bisa punya rumah. Mampu enggak bos,” kata Indra dalam akun instagramnya, Rabu 15 Desember 2021.

Indra Kenz kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana judi online, dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Setelah Indra Kenz ditahan, polisi langsung menelusuri aset sang Crazy Rich asal Medan itu. Pelacakan dilakukan dari orang-orang terdekat, termasuk sang kekasih Vanessa Khong dan calon mertuanya.

Baca Juga: Aksi Nekat Wisatawan Foto di Tengah Jalan Tugu Yogyakarta, Ketika Banyak Kendaraan

Indra Kenz dikenai Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler