Kemenkum HAM dan Kepolisian Buka Posko Crisis Center Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

8 September 2021, 19:15 WIB
Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkum HAM dan Polisi Buka Posko Crisis Center /PMJ News/

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bersama kepolisian resmi membuka Posko Crisis Center korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Posko Crisis Center kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut sebagai pusat pelayanan dan informasi terkait narapidana yang menjadi korban.

Pembukaan Posko Crisis Center itu diharapkan untuk membantu para orang tua, keluarga atau saudara warga binaan yang jadi korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Duka Cita Peristiwa Kebakaran Lapas Kelas 1 Tanggerang yang Tewaskan 41 Orang

"Polres Metro Tangerang Kota membuat posko untuk melayani keluarga (narapidana) yang datang, untuk mencari tahu korban atau keluarga yang ada di sini," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dikutip dari PMJ News pada Rabu, 8 September 2021.

Deonijiu menyebutkan, saat ini setidaknya sudah ada 4 orang yang telah mendapatkan pelayan dan informasi dari Posko Criris Center kebakaran Lapas Tangerang.

Menurutnya, Posko Crisis Center akan dibuka selama 24 jam penuh. Guna memberikan pelayanan kepada keluarga korban kebakaran Lapas Tanggerang.

Baca Juga: Jenazah Narapidana Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Sulit Dikenali, akan Dites DNA

"Sudah ada pelayanan di dalam (posko). Kurang lebih sudah ada 4 orang yang dilayani," paparnya.

Sementara itu, Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti menegaskan, bagi keluarga korban yang ingin mengetahui kondisi terkini, untuk bisa langsung datang ke Posko Crisis Center.

Lebih lanjut, kata dia, bisa menghubungi hotline 081383557758.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang hingga Napi Tewas Mengenaskan di Sel yang Terkunci

"Dalam kesempatan ini kami kembuka seluas-luasnya kepada keluarga yang ingin mengetahui kondisi dari warga binaan, keluarganya saat ini sedang menjalankan pidana di Lapas Kelas 1 Tangerang," tutupnya.***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler