PORTAL MAJALENGKA - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran tangki kilang minyak Balongan milik Pertamina di Kabupaten Indramayu sudah terbit.
Polda Jabar langsung menggelar penyidikan untuk mendapatkan bukti-bukti penyebab kebakaran besar tangki kilang minyak Balongan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, penaikan status kasus kebakaran tangki kilang minyak Balongan memang diperlukan.
Baca Juga: Hukum Puasa Seseorang yang Miliki Hadas Besar Menunda Bersuci hingga Lewat Waktu Subuh
"Jadi SPDP sudah diterbitkan dan sekarang sedang bekerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar beserta Mabes Polri," kata Erdi dilansir dari Antara.
Menurutnya, sejauh ini pihak kepolisian juga masih berupaya memotong sejumlah material dari tangki yang terbakar untuk dibawa guna diperiksa secara laboratorium.
Namun, ia belum menyebut pasti kapan proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorum itu akan selesai. Sebab, menurutnya lagi, proses pemeriksaan itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Baca Juga: Facebook Segera Hadirkan Fitur Podcast dan Soundbites
Meski sebelumnya pihak kepolisian telah mengambil sejumlah sampel barang bukti untuk diperiksa, menurutnya, masih diperlukan juga beberapa pengambilan sampel lainnya.