Gerebek Pabrik Rumahan Obat Terlarang Berkedok Peternakan Ayam, Polisi Sita 1,5 Juta Butir

9 Juli 2021, 18:11 WIB
TKP pabrik obat ilegal di Kabupaten Bandung Barat./tribatanews.polri.go.id/ /

PORTAL MAJALENGKA - Polisi menggerebek pabrik rumahan obat terlarang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Pabrik rumahan obat terlarang itu berkedok sebagai tempat peternakan ayam dan bebek.

Kamuflase itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat adanya aktivitas produksi pabrik rumahan obat terlarang itu.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Penjual Miras dan Obat Terlarang

Produksinya obat keras berlogo LL dan Y yang memiliki kandungan Trihexphenidyl.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, dari lokasi itu polisi mengamankan tersangka berinisial SS.

"Menurut pengakuan tersangka, ini hobi yang bersangkutan, tetapi kalau kami lihat ini bisa saja untuk menutupi kegiatan terlarang mereka," kata Rudy dilansir dari Antara.

Baca Juga: Meresahkan dan Merugikan, 3 Ribu Pinjol Ilegal Diburu Polisi

Ada pun lokasi kandang ayam dan bebek itu berdekatan dengan permukiman warga, sedangkan bangunan yang menjadi tempat produksi obat-obatan berada di belakang area lokasi tersebut.

"Jadi di belakang kita ini ada tempat kandang unggas, seperti bebek, ayam, angsa, dan burung-burung," kata dia.

Rudy mengatakan obat-obatan yang diproduksi pabrik ini masuk kedalam daftar golongan G. Obat-obatan itu sering disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Polres Sukabumi Gagalkan Penyelundupan 18.800 Benih Lobster Ilegal

Berdasarkan pengakuan SS, kata Rudy, pabrik ini telah beroperasi sejak empat bulan lalu. Dari tempat itu polisi mendapat 1,5 juta butir obat-obatan berlogo LL dan Y.

"Jadi bahan bakunya itu mengandung Trihexphenidyl, bahan aktifnya itu, jadi bisa menimbulkan halusinasi tingkat tinggi," kata dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat, atau Kemanfaatan.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler