Pengetatan PPKM Mikro Terhadap 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali

- 9 Juli 2021, 12:37 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito./
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito./ //@wikuadisasmito/Instagram

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah sepakat memperluas cakupan pengetatan kegiatan masyarakat ke luar wilayah Pulau Jawa-Bali.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 6 Juli 2021 diketahui 24,7% kasus nasional berasal dari wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, terdapat beberapa provinsi di luar Pulau Jawa Bali yang keterisian tempat tidurnya di atas 65% seperti Lampung (81%), Kepulauan Riau (77%), Kalimantan Timur (74%), Papua Barat (73%), Kalimantan Barat (70%), Sumatera Selatan (69%), Bengkulu (66%), dan Sumatera Barat (65%).

Baca Juga: Penambahan Kasus Masih Terjadi, Pemerintah Amankan Ketersediaan Oksigen

Selain itu dinamika pergerakan zonasi Kabupaten/Kota menunjukkan perkembangan yang kurang baik, dalam waktu satu minggu saja yaitu dari 10 menjadi 27 Kabupaten/Kota berzona merah.

Oleh karena itu, diputuskan 43 Kab/Kota di luar Pulau Jawa Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.

“Ketetapan ini diambil seragam dengan penetapan peraturan PPKM Darurat yaitu berdasarkan perhitungan indikator levelling Kemenkes,” ujar Prof Wiku, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Selain Percepat Produksi, Pemerintah juga Antisipasi Penimbunan Obat

Dia mengingatkan, daerah dengan level 4 adalah Kab/kota yang memiliki lebih dari 150 kasus/100 ribu penduduk, lebih dari 30 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal/100 ribu penduduk, untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x