PORTAL MAJALENGKA - Artis Nikita Mirzani tengah menjadi perbincangan publik. Pasalnya baru-baru ini ia ditangkap polisi lantaran kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani pun ditangkap oleh penyidik Polda Banten di Kawasan Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Juli 2022.
Diinformasikan, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota selama satu hari.
Baca Juga: Nikita Mirzani Masih Jalani Pemeriksaan di Polres Serang Kota, Keluarga dan Asisten Datang Menjenguk
Hasil dari pemeriksaan tersebut, penyidik Polda Banten telah memutuskan Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Disampaikan langsung Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui konferensi pers di Banten bahwa Nikita Mirzani dapat kembali ke rumah tinggalnya.
“NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Shinto, Jumat 22 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: SANGAR! Asnawi Cetak Gol Perdana, Sukses Antar Ansan Greeners Comeback dan Tumbangkan Gimpo FC
Shinto menjelaskan alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. Menurutnya, karena ia harus mengurus ketiga anaknya.