Selebriti Rizky Billar dan Lesty Kejora, Siap Kembalikan Uang Hasil DNA Pro

- 21 April 2022, 08:00 WIB
Rizky billar dan lesty kejora kembalikan uang dna pro
Rizky billar dan lesty kejora kembalikan uang dna pro /Pmj News/ Yeni/

PORTAL MAJALENGKA - Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesty Kejora kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait DNA Pro.

Diketahui, Rizky Billar dan Lesty Kejora tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, sekitar pukul 14.32 WIB.

Rizky Billar dan sang istri Lesty Kejora datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Baca Juga: Kemenkes Berikan Vaksinasi Wajib Pencegah Kanker Serviks, Sasar Siswi Kelas 5 dan 6 SD

Diinformasikan bahwa, Rizky Billar dan Lesty telah menerima sejumlah uang dari salah satu petinggi robot trading DNA Pro.

Oleh sebab itu, mereka berdua dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Sesampai ditempat Rizky Billar dan Lesty Kejora ketika ditanya kepada awak media, keduanya tak banyak bicara mengenai agenda pemeriksaan tersebut. Ia hanya meminta doa terbaik agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Hasil Akhir Manchester City vs Brighton, City Menggila di Babak Kedua, Ciptakan 3 Gol tanpa Balas

"Doain aja yang terbaik ya supaya semuanya berjalan dgn lancar," kata Rizky Billar kepada wartawan, Rabu 20 April 2022.

Ketika ditanya terkait pengembalian uang yang di dapat dari pasangan selebriti itu dari DNA Pro, Rizky Billar mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan uang dari tindak pidana kejahatan itu.

Rizky Billar katakan, bahwa dirinya akan segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik.

Baca Juga: Hasil Akhir Chelsea vs Arsenal Diwarnai Penalti, Skor 2-4 untuk Kemenangan The Gunners

"Ya Harus dong, apa yang bukan milik kita. Uang tersebut uang hasil (penipuan)," jelas Rizky Billar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan terus mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Hingga kini pihak Bareskrim Polri sudah mengantongi sebanyak 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Apa Itu Vaksin Kanker Serviks yang Akan Diberikan Gratis Tahun Ini, Begini Penjelasannya

12 tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x