"Kemudian, RA (31) selaku ibu rumah tangga serta AAB (41). RA dan AAB suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur," katanya, Kamis 8 Juli 2021.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Polisi Sita 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah Seharga Rp1,64 Triliun
Berdasarkan interogasi barang tersebut diakui milik RA.
"Kemudian, ditemukan juga alat hisap sabu atau bong di kediamannya," sambungnya.
Yusri melanjutkan, ketiganya telah melakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif metafetamin atau sabu.
"Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan ini semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut," terangnya.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: PMJ News