Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Resmi Jadi Tersangka, Mereka Positif Gunakan Sabu

- 8 Juli 2021, 14:49 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie suaminya sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie suaminya sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu /kanal YouTube Star Story/

PORTAL MAJALENGKA - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie resmi jadi tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Polisi menetapkan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang dinyatakan positif konsumsi sabu.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan polisi dan seorang sopir berinisial ZN.

Baca Juga: Profil Nia Rahmadhani yang Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Ketiganya diamankan di kediamannya yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ketiganya diamankan karena terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat tiga orang tersangka.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diperiksa Penyidik Polres Jakpus, Diduga Terkait Kasus Narkoba

Pertama inisialnya ZN (43) dia adalah seorang sopir yang juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya.

"Kemudian, RA (31) selaku ibu rumah tangga serta AAB (41). RA dan AAB suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur," katanya, Kamis 8 Juli 2021.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Polisi Sita 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah Seharga Rp1,64 Triliun

Berdasarkan interogasi barang tersebut diakui milik RA.

"Kemudian, ditemukan juga alat hisap sabu atau bong di kediamannya," sambungnya.

Yusri melanjutkan, ketiganya telah melakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif metafetamin atau sabu.

"Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan ini semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut," terangnya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah