Sedangkan Gisel batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Gisel mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut pengakuan Gisel, video asusila dirinya dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Diperiksa 11 Jam, Nobu Menyesal dan Minta Maaf Terkait Skandal Video Asusila Dirinya dengan Gisel
Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Baca Juga: Kabar Baik, Guru dan Tenaga Pendidik Tetap Ada dalam Formasi CPNS
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***