Update DNA Pro: Rizky Billar dan Lesty Kejora Memenuhi Panggilan Bareskrim Polri, Bawa Uang Tunai

21 April 2022, 03:30 WIB
Update DNA Pro: Rizky Billar dan Lesty Kejora Memenuhi Panggilan Bareskrim Polri, Bawa Uang Tunai /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA - Pasangan selebriti fenomenal Rizky Billar dan Lesty Kejora telah memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Rabu, 20 April 2022.

Rizky Billar dan Lesty Kejora dipanggil lantaran sebagi saksi terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yang terus bergulir hingga sekarang.

Kedua pasangan selebriti itu, Rizky Billar dan Lesty Kejora tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri sekitar pukul 14.32 WIB.

Baca Juga: Anak Lesty Kejora dan Rizky Billar Diancam Guna-guna hingga Santet, Begini Tanggapannya

Dengan didampingi kuasa hukum Sandy Arifin, Rizky Billar dan Lesty Kejora saat ditanya oleh awak media tidak banyak bicara.

Rizky Billar hanya mengatakan bahwa dirinya membawa sejumlah uang yang berkaitan dengan DNA Pro.

"Bawa badan ini, (bawa uang) ada," kata Rizky Billar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu 20 April 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Salat Hari Ini di Majalengka dan Sekitarnya, Kamis 21 April 2022 Pukul Berapa?

Perlu diketahui, Rizky Billar dan sang istri Lesty Kejora telah diduga menerima sejumlah uang dari petinggi DNA Pro.

Akan tetapi, nominal dari uang tersebut belum diketahui jumlahnya berapa.

Dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, Bareskrim Polri telah mengantongi 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Link Streaming Semifinal Copa Italia Juventus vs Fiorentina Leg Kedua, Berikut Prediksi Skor dan Head to Head

Adapun nama masing-masing tersangka tersebut berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Atas perbuatannya 12 tersangka itu dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler