Terungkap, Doni Salmanan Beri Uang ke Publik Figur Untuk Mendongkrak Popularitasnya

18 Maret 2022, 22:13 WIB
Terungkap, Doni Salmanan Beri Uang ke Publik Figur Untuk Mendongkrak Popularitasnya /Tangkap Layar YouTube Intens Investigasi

PORTAL MAJALENGKA - Sejumlah publik figur seperti Rizky Febian, Reza Arap, Atta Halilintar, dan Arief Muhammad telah diperiksa terkait kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex, oleh Doni Salmanan.

Diketahui Rizky Febian telah mendapatkan uang sebanyak Rp400 juta, menyawer gamers Reza Arap Rp1 miliar, membagikan tas (Clocth) merk Dior untuk kado Atta Halilintar, membeli mobil Porsche Arief Muhammad senilai Rp4 miliar, terakhir memberi hadiah pernikahan kepada Rizky Billar.

Hal yang dilakukan Doni Salmanan itu sangat menarik perhatian publik, untuk mempromosikan aplikasi Quotexnya.

Baca Juga: Reza Arap dan Sejumlah Publik Figur Telah Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebutkan cara Doni Salmanan menggelontorkan uang ke sejumlah publik figur sebagai cara untuk menaikkan popularitasnya.

Cara tersebut diduga menjadi modus Doni Salmanan dalam menarik perhatian publik tanah air Indonesia, untuk mempromosikan investasi Quotexnya.

"Ya memang itu tujuannya," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Saksi Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Menjawab 19 Pertanyaan Bereskrim Polri

Menurut dia, upaya Doni Salmanan tersebut membuat heboh publik akbibat sosoknya yang dermawan kepada semua orang."Buat heboh, jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya," tutur Reinhard.

Hingga kini penyidik telah memeriksa empat publik figur tersebut, dalam rangka menyelusuri aset milik Doni Salmanan.

Empat publik figur itu ialah Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar. Penyidik juga akan berencana memanggil Rizky Billar dan Alffy Rev pekan depan.

Baca Juga: Nonton MotoGP Langsung di Mandalika, Kado Ultah ke-83 Legenda Balap Jawa Barat Tjetjep Heriyana dari Kang Emil

Menurutnya, keempat publik figur dalam keterangan mereka tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan yang diduga berasal dari TPPU melalui aplikasi Quotex. "(Mereka) tidak tau," ujar Reinhard.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Asep Edi Suhedi melalui konferensi persnya pada, Selasa 15 Maret 2022.

Mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Doni Salmanan merupakan perbuatan melawan hukum.

Melalui kanal YouTubenya King Salman melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan cara membuat konten Vidio yang berisi berita bohong dan menyesatkan sehingga, mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Doni Salmanan di situ seolah-olah mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing, untuk menyakinkan terhadap masyarakat yang menonton YouTubenya dan kemudian bisa ikut bergabung bersamanya bermain treding Quotex.

"Namun demikian, DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” kata Asep di Mabes Polri.

Adapun untuk cara kerja aplikasi tersebut sendiri dengan masuk sebagai member harus meletakkan modal terlebih dahulu.

kemudian mempertaruhkan modal itu untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.

Dalam hal ini, afiliator binary option merupakan sales freelance yang mendapat imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung.

Afiliator itu juga mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website Quotex.

Untuk keuntungan Doni Salmanan sendiri sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan saat bermain treding, sedangkan ketika member mengalami kemenangan maka sang Crazy Rich mendapatkan untung senilai 20 persen.

Atas prilakunya tersebut, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler