Gisel Janji Jumat Datangi Polda Metro Pukul 10 Pagi

5 Januari 2021, 21:00 WIB
GIsella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la/

PORTAL MAJALENGKA - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terkonfirmasi akan memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan video asusila pada Jumat 8 Januari 2021.

"Saudari GA (Gisel) melalui kuasa hukumnya menyerahkan satu surat kepada penyidik untuk bisa diundur pemeriksaannya hari Jumat nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Pihak Polda Metro Jaya kemudian mengkonfirmasikan soal surat tersebut kepada pihak kuasa hukum Gisel. Sementara pihak kuasa hukum Gisel membenarkan mengenai isi surat tersebut.

Baca Juga: Pria Pemeran Video Asusila 19 Detik Bersama Gisel Itu Michael Yukinobu Defretes

"Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukum, Insya Allah nanti hari Jumat akan hadir pukul 10.00 pagi," tambahnya.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) kini telah menyandang status tersangka terkait pasangan pemeran pada video asusila yang tersebar di media sosial.

Penyidik Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Nobu pada Senin, 4 Januari 2021. Meski demikian hanya Nobu yang hadir.

Baca Juga: Gisel Tak Penuhi Panggilan Penyidik karena Alasan Anak, Pemeriksaan Dijawal Ulang

Nobu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB.

Sedangkan Gisel batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Gisel mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut pengakuan Gisel, video asusila dirinya dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Diperiksa 11 Jam, Nobu Menyesal dan Minta Maaf Terkait Skandal Video Asusila Dirinya dengan Gisel

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Baca Juga: Kabar Baik, Guru dan Tenaga Pendidik Tetap Ada dalam Formasi CPNS

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler