Mau Pinjam Uang di Pegadaian? Inilah 10 Syarat Umum yang Harus Disiapkan

- 22 Mei 2024, 19:26 WIB
Pegadaian menawarkan kemudahan bagi yang pinjam uang dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Pegadaian menawarkan kemudahan bagi yang pinjam uang dengan beberapa syarat dan ketentuan. /BUMN.Info/

Baca Juga: Upaya Nyata Pemkab Majalengka Membenahi TPA Heuleut dan Memberikan Solusi Konkrit bagi Warga Sekitar

2. Kondisi Barang Agunan

Barang yang dijadikan agunan harus berada dalam kondisi baik dan berfungsi dengan baik. Nilai pinjaman yang bisa dapatkan akan sejalan dengan nilai dari agunan yang diberikan.

3. Dokumen Identitas

Identitas yang perlu disiapkan diantaranya: fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai identifikasi diri. Selain itu, tergantung kebijakan Pegadaian di setiap daerah, ada kemungkinan diminta untuk menyertakan dokumen pendukung lainnya seperti kartu keluarga (KK) atau surat keterangan penghasilan (SKP) sebagai bukti pendukung.

4. Usia dan Kelayakan

Syarat usia juga merupakan syarat yang penting untuk mendapatkan pinjaman di Pegadaian. Pada umumnya, calon peminjam harus berusia minimal 21 tahun atau sesuai dengan ketentuan di masing-masing Pegadaian.

5. Keanggotaan Pegadaian

Beberapa Pegadaian mempunyai kebijakan yang memprioritaskan peminjaman untuk nasabah yang telah menjadi anggota atau memiliki kartu keanggotaan.

6. Tujuan Pinjaman

Saat mengajukan pinjaman, perlu menjelaskan tujuan penggunaan dana tersebut. Beberapa Pegadaian mungkin memiliki persyaratan yang berbeda untuk setiap tujuan pinjaman.

Sebagai contoh, tujuan pinjaman untuk modal usaha akan memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda dengan pinjaman untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Peristiwa di Balik Kehancuran Benteng Pajajaran yang Terkenal Kuat, Tak Disangka Ini Penyebabnya

7. Biaya Administrasi dan Bunga

Peminjam harus memahami biaya administrasi dan tingkat bunga yang akan dikenakan pada pinjaman.

8. Jaminan Kepemilikan Barang

Selama masa pinjaman, barang agunan yang telah diserahkan akan disimpan dengan aman oleh Pegadaian.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah