Belum Dapat BLT, Padahal Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Laporkan!

- 21 September 2020, 07:13 WIB
BLT Ketenagakerjaan Tahap 3 telah cair
BLT Ketenagakerjaan Tahap 3 telah cair /Foto: Zona Jakarta/

Hal tersebut terlihat dari banyaknya calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 yang mengaku belum mendapat transferan dana hingga kini.

Selain dana yang belum tersalurkan secara keseluruhan, baru-baru ini juga pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret sekitar 1,7 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000.

Baca Juga: Waduh! Larangan Penggunaan Masker Scuba, Pemprov Jabar Lakukan Penyesuaian Pembuatan Masker

Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,7 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Kobarkan Semangat Pemuda, PPP Tularkan Gerakan Kebaikan Bagi Generasi Muda Majalengka

Adapun jika pekerja merasa berhak dana bantuan langsung tunai (BLT), namun tidak menerima transfer dana bisa langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000.

Baca Juga: Agus Permana Pimpin Percasi Majalengka Periode 2020-2024, Tugas Pertama Ikut Serta di POR Provinsi

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x