Pencairan BLT Ketenagakerjaan Hari Ini Ditunda, Ini Penjelasan Kemenaker!

- 14 September 2020, 18:07 WIB
Ilustrasi: Kemnaker Tunda Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi: Kemnaker Tunda Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /

PORTAL MAJALENGKA - Para penerima bantuan subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 yang seharusnya hari ini mendapatkan transferan mengaku belum menerima pencairan dana dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno menjelaskan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3, pihak Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap 2 yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Diduga Orang Terlatih

Baca Juga: Tiga Lawan Menunggu Timnas U-19 Mulai 17 September

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September 2020,” katanya, Minggu 13 September 2020 kemarin.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap 3 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.

Baca Juga: Penerbangan Arab Saudi Mulai Terbuka

Baca Juga: 307.930 Kasus, Rekor Covid-19 dalam 24 Jam

Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.

Soes Hindharno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank Swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Tower 4 dan 5 Wisma Atlet

Baca Juga: Mahfud MD : Segera Umumkan Identitas Pelaku

Seperti diberitakan sebelumnya Menaker Ida Fauziyah belum lama ini mengatakan jika proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 akan ditransfer setelah proses validasi selesai yaitu maksimal hari ini Senin 14 September 2020.***(Tri Widiyanti/Ringtimesbali.com)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x