Belum Terima BLT Ketenagakerjaan, Pastikan Rekeningmu Masuk Dalam Daftar Penerima

- 13 September 2020, 09:02 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /stevepb

PORTAL MAJALENGKA - Demi memulihakn kembali perekonomian di saat pendemi Covid-19, pemerintah terus melancarkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

Berbagai jenis bantuan pun sudah mulai disalurkan mulai dari sembako, listrik gratis, Kartu Prakerja hingga bantuan langsung tunai bagi pekerja dan UMKM.

Salah satunya bantuan langsung tunai subsidi gaji yang disalurkan bagi para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 Juta.

Baca Juga: PSBB Lanjutan Fokus Pengetatan Pembatasan

Bantuan ini berupa uang tunia sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan secara beratahap selama empat bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan pun telah menyiapkan 3,5 juta data rekening penerima BLT Subsidi gaji yang akan diterima pada gelombang ketiga ini.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang masih belum menerima bantuan langsung subsidi gaji tersebut.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Antisipasi Bom Waktu Covid-19

Terlebih lagi mereka yang masih bingung apakah mereka masuk ke dalam daftar penerima bantuan atau tidak.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x