Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok
Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020.
Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
Baca Juga: Diwarnai Kartu Merah dan Debut Pemain Muda, Timnas Indonesia Kembali Taklukkan Curacao
Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Syarat pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD)
Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;.
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);