Mau Dapat Pecahan Uang Kertas Baru 2022? Simak Syarat dan Caranya Berikut

- 18 Agustus 2022, 23:29 WIB
Mau Dapat Pecahan Uang Kertas Baru 2022? Simak Syarat dan Caranya Berikut
Mau Dapat Pecahan Uang Kertas Baru 2022? Simak Syarat dan Caranya Berikut /Instagram.com/@bank_indonesia

PORTAL MAJALENGKA - Sebanyak 7 pecahan uang kertas baru 2022 telah resmi diluncurkan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Jakarta.

Dengan demikian, 7 pecahan uang kertas baru 2022 tersebut telah berlaku dan siap diedarkan di Indonesia.

Adapun pecahan uang kertas baru 2022 itu yakni pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan Pecahan Uang Kertas 2022, Uang Pecahan Lama Masih Berlaku?

Tampak dalam pecahan uang kertas baru 2022 itu masih mempertahankan gambar pahlawan Nasional pada bagian depan.

Sementara pada bagian belakang mengusung tema kebudayaan Indonesia. Seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang juga tetap melekat sebagaimana uang tahun emisi 2016.

Berapa batas penukaran pecahan uang kertas baru 2022?

Baca Juga: Keramat Wali Allah Guru Sekumpul, Masih Bayi Sudah Mampu Mengecoh Tentara Jepang

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Halim mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang bisa dilakukan melalui website pintar BI. Batas penukaran maksimal Rp1 juta dengan berbagai nominal pecahan.

"Apabila masyarakat menukar Rp3 juta, kita akan memberikan Rp 1 juta uang baru, sisanya uang lama," kata Marlison dikutip Portal Majalengka dari laman BI pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Apa saja syarat penukaran pecahan uang kertas baru 2022?

Baca Juga: Sinopsis Film Sayap Sayap Patah, Diangkat dari Kisah Nyata Tragedi Penyerangan Brimob 2018 Silam

Melalui laman resminya, BI menjelaskan, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.

Berikut ini syarat mendapatkan pecahan uang kertas baru 2022:

1. Pemesanan pecahan uang kertas baru 2022 dapat dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

Baca Juga: MENGENAL Channa Argus, Snakehead Top Predator yang Kontroversial

2. Penukar pecahan uang kertas baru 2022 wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan pecahan uang kertas baru 2022 harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Imam Sibawayh, Ilmuwan Ahli Gramatika Bahasa Arab

5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.

6. Sebelum melakukan penukaran pecahan uang kertas baru 2022 melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran pecahan uang kertas baru 2022 melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca Juga: MENGENAL Cara Pelihara Ikan Sepat Mutiara dalam Akuarium, Penting Bagi Pemelihara Ikan Hias Pemula

8. Pada saat melakukan penukaran pecahan uang kertas baru 2022, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Bagaimana cara menukar pecahan uang kertas baru 2022?

Penukaran pecahan uang kertas baru 2022 dapat dilakukan melalui Bank Indonesia dengan layanan tukar uang baru secara online.

Baca Juga: KH Fuad Hasyim Buntet Pesantren Cirebon Dikeroyok Puluhan Jawara Ilmu Hitam Hingga Babak Belur

Adapun layanan penukaran pecahan uang kertas baru 2022 ini dilakukan melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (Pintar).

Berikut angkah-langkah mendapatkan pecahan uang kertas baru 2022:

1. Siapkan KTP

2. Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan

3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling"

Baca Juga: KERAMAT HABIB KELING! Kisah Istri Kiai Bisa Melahirkan Dengan Lancar Setelah Berdoa di Makam Habib Keling

4. Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia

6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif

7. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI

Baca Juga: Netizen Soroti Thariq Kasih Cincin ke Fuji, Lanjut ke Jenjang Lebih Serius?

8. Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

BI menjelaskan bahwa aplikasi Pintar itu sudah dapat diakses pada Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB.

Sedangkan jadwal penukaran pecahan uang kertas baru 2022 dimulai sehari setelahnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.***

Editor: Husain Ali

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah