Cuma Modal KTP, Berikut Cara Daftar DTKS Online untuk Dapat PKH Tahap 2

- 29 April 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi - pemilik KTP yang berhak dapat bansos PKH 2022 serta cara cek nama penerima di link resmi Kemensos.
Ilustrasi - pemilik KTP yang berhak dapat bansos PKH 2022 serta cara cek nama penerima di link resmi Kemensos. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

3. Setelahnya anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

Baca Juga: Cek Jadwal Tayang Wedding Agreement The Series Episode 6, Lengkap dengan Sinopsis dan Link Nonton

Untuk kategori dan nominal bantuan bansos PKH yang disalurkan oleh Pemerintah, antara lain sebagau berikut:

1. Ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.

2. Anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp. 3 juta per tahun.

3. Pendidikan anak SD atau sederajat Rp. 900 ribu per tahun.

4. Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp. 1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Sholat Hari Ini di Sukabumi dan Sekitarnya, Jumat 29 April 2022 Pukul Berapa?

5. Pendidikan anak SMA atau sederajat Rp. 2 juta per tahun.

6. Penyandang disabilitas berat Rp. 2,4 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Instagram Kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x