4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.
6. Isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.
7. Setelahnya, anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.
Baca Juga: Simak Cara Cek Bansos 2022, Mulai dari PKH hingga BPNT
8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos.
Adapun untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos dengan cara berikut;
1. Pertama, pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS Kemensos online.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.