Cuma Modal KTP, Berikut Cara Daftar DTKS Online untuk Dapat PKH Tahap 2

- 29 April 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi - pemilik KTP yang berhak dapat bansos PKH 2022 serta cara cek nama penerima di link resmi Kemensos.
Ilustrasi - pemilik KTP yang berhak dapat bansos PKH 2022 serta cara cek nama penerima di link resmi Kemensos. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.

6. Isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.

7. Setelahnya, anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.

Baca Juga: Simak Cara Cek Bansos 2022, Mulai dari PKH hingga BPNT

8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos.

Adapun untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos dengan cara berikut;

1. Pertama, pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS Kemensos online.

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Instagram Kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x