2. Kategori Anak Usia Dini atau balita 0 sampai 6 Tahun Rp3 juta per tahun.
3. Kategori Siswa SD/Sederajat mendapat Rp900 ribu per tahun.
Baca Juga: LINK NONTON Wedding Agreement The Series Episode 6: Tari Buat Perjanjian Nikah Part 2, Apa Isinya?
4. Kategori Siswa SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun.
5. Kategori Siswa SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun.
6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Persib Bandung Keluarkan Kocek Rp17 Miliar untuk Rekrut Para Pemain Anyar Ini
7. Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta per tahun.
Sedangkan, BPNT sendiri merupakan singkatan Banntuan pangan Non Tunai yang diberikan guna mencukupi kebutuhan pangan masyarakat yang masuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
Meski demikian, pada tahun 2022 ini, dana BPNT disalurkan secara tunai kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).