Siapkan KTP dan HP Android untuk Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23, Dapatkan Rp2,55 Juta

- 9 Februari 2022, 11:49 WIB
Siapkan KTP dan HP Android untuk Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23, Dapatkan Rp2,55 Juta. /Unsplash /Mimi Thian
Siapkan KTP dan HP Android untuk Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23, Dapatkan Rp2,55 Juta. /Unsplash /Mimi Thian /

Baca Juga: Teori Bahagia yang Harus Dipahami Banyak Orang Menurut Gus Abdul Ghofur Maimoen

Bantuan Prakerja ini diberikan bagi peserta yang lolos kartu prakerja dan sudah mengikuti pelatihan sesuau ketentuan.

Daftat segera menggunakan Handphone dan ini beberapa syarat yang harus dipenuhi saat membuat akun di prakerja.go.id:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan KTP;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang di rumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid 19;
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Resep Masakan Oseng Ikan Salmon Pakcoy, Super Lezat

Jika Anda memenuhi persyaratan dan kiteria di atas dan sudah membuat akun, maka langkah selanjutnya mengikuti tes online yang menjadi bagian dari seleksi Kartu Prakerja.

Bagi yang belum mendaftar dan belum lolos Kartu Prakerja, tahun 2022 akan dibuka gelombang 23.

Bagi Anda yang belum mendaftar, Portal Majalengka akan memberikan tips agar lolos Prakerja, simak berikut ini:

Baca Juga: PREDIKSI ZODIAK AQUARIUS & PISCES Rabu 9 Februari 2022: Kabar Baik yang Tak Terduga, Pikirkan Dua Kali

1. Data isian form pendaftaran Kartu Prakerja harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sinkron dengan data Kartu Keluarga (KK).
Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah