Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022 masih sama seperti tahun lalu. Yakni hanya untuk golongan masyarakat tertentu.
Adapun Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja gelombang 23, yaitu:
1. Bukan pelajar/mahasiswa;
2. Bukan aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS;
3. Bukan direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD);
4. Bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR), Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) / Tentara Nasional Indonesia (TNI);
6. Bukan pejabat Negara atau Pimpinan Lembaga Negara;
7. Bukan kepala Desa dan perangkat desa.
Demikian dokumen yang harus disiapkan saat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 di prakerja.go.id.
Simak artikel Kartu Prakerja lainnya di Portal Majalengja dan tips lolos Program Prakerja. ***