12. Scan ijazah kelulusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B dan IPK min. 3,00 untuk PTS dan IPK min. 2,75 untuk PTN;
13. Melampirkan scan sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi;
14. Scan surat pernyataan tidak menuntut diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan materai 10.000;
15. Mampu mengoperasikan Microsoft Office (Word, Excel, Power Point);
16. Bagi wanita tidak dalam kondisi hamil;
17. Bersedia bekerja dalam shift;
18. Batas usia maksimal 35 tahun untuk dokter dan 28 tahun untuk posisi lain pada saat pendaftaran per tanggal 3 Februari 2022;
Baca Juga: Babak Pertama Timnas Indonesia vs Timor Leste, Garuda Unggul 2 Gol lewat Pemain Debutan
19. Kelulusan penerimaan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh tim penerimaan pegawai dan tidak dapat diganggu gugat.***