Klasifikasi dan administrasi:
1. WNI yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang;
2. Scan surat lamaran kerja ditujukan kepada Kepala Puskesmas Kecamatan Tanah Abang;
3. Scan foto terbaru berwarna ukuran 4x6 (1 lembar);
4. Scan surat keterangan berbadan sehat dan buta warna;
5. Scan daftar riwayat hidup;
6. Scan Kartu Tanda Penduduk/surat keterangan domisili;
Baca Juga: Selain Taman Kota Kuningan, Ridwan Kamil Akan Menata Kawasan Ini
7. Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (SKCK yang masih berlaku);
8. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir oleh lembaga yang berwenang;
9. Dokter melampirkan scan ATLS/ACLS yang masih berlaku;
10. Perawat melampirkan scan BTCLS yang masih berlaku;
11. Bidan melampirkan scan APN/CTU;
Baca Juga: Gus Yahya Resmi Membangun Kantor Baru PBNU di Ibu Kota Baru IKN Nusantara