Puskesmas Tanah Abang Buka Lowongan Tenaga Medis Non PNS, Cek Formasi dan Ketentuannya

- 30 Januari 2022, 21:10 WIB
Puskesmas Tanah Abang Buka Lowongan Tenaga Medis Non PNS, Cek Formasi dan Ketentuannya
Puskesmas Tanah Abang Buka Lowongan Tenaga Medis Non PNS, Cek Formasi dan Ketentuannya /Pixabay

Baca Juga: Kekian Goreng Udang, Makanan Pelengkap Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Berikut Bahan dan Cara Membuatnya

Klasifikasi dan administrasi:

1. WNI yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang;

2. Scan surat lamaran kerja ditujukan kepada Kepala Puskesmas Kecamatan Tanah Abang;

3. Scan foto terbaru berwarna ukuran 4x6 (1 lembar);
4. Scan surat keterangan berbadan sehat dan buta warna;
5. Scan daftar riwayat hidup;
6. Scan Kartu Tanda Penduduk/surat keterangan domisili;

Baca Juga: Selain Taman Kota Kuningan, Ridwan Kamil Akan Menata Kawasan Ini

7. Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (SKCK yang masih berlaku);

8. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir oleh lembaga yang berwenang;

9. Dokter melampirkan scan ATLS/ACLS yang masih berlaku;
10. Perawat melampirkan scan BTCLS yang masih berlaku;
11. Bidan melampirkan scan APN/CTU;

Baca Juga: Gus Yahya Resmi Membangun Kantor Baru PBNU di Ibu Kota Baru IKN Nusantara

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @puskesmas_tanahabang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah