Waduh, Pengusaha Tempe Tahu di Jakarta Mogok Produksi Mulai Jumat

- 2 Januari 2021, 01:15 WIB
Produsen Tempe
Produsen Tempe /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

PORTAL MAJALENGKA - Sedikitnya 5.000 pengusaha tempe tahu mogok produksi sementara pada 1-3 Januari 2021.

Mereka tergabung dalam Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tergabung Pusat Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Puskopti) DKI Jakarta.

Sekretaris Puskopti DKI Jakarta, Handoko Mulyo di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021, mengatakan, aksi pengusaha tempe tahu tersebut merupakan bentuk protes terhadap kenaikan harga bahan baku kedelai dari Rp7.200 menjadi Rp9.200 per kilogram (kg).

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Cirebon Nilai Pemerintah Sudah Tepat Bubarkan FPI

"Mulai hari ini, tanggal 1 Januari 2021 sampai 3 Januari 2021 para pengrajin tempe tahu, berhenti produksi," kata Handoko dilansir dari Antara.

Handoko mengatakan, aksi mogok produksi itu telah disampaikan kepada sekitar 5.000 produsen maupun pedagang tahu dan tempe di DKI Jakarta melalui surat nomor 01/Puskopti/DKI/XII/2020 yang dikeluarkan Puskopti DKI Jakarta pada 28 Desember 2020.

Seruan mogok kerja itu juga disampaikan Handoko kepada jajaran pengurus di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Ada Deklarasi FPI, Mahfud MD Tanggapi Santai: Tidak Masalah!

Keputusan untuk menghentikan sementara proses produksi, kata Handoko, disepakati jajaran pengurus Puskopti pada Kamis (31/12).

"Malam Sabtu sampai malam Minggu, tanggal 2 Januari 2021 semua tidak berjualan. Malam Senin tanggal 3 Januari 2021 sudah ada penjualan di pasar," ujarnya.

Namun, Puskopti mengimbau kepada seluruh anggota untuk menaikkan harga jual tahu dan tempe minimal 20 persen dari harga awal untuk mengantisipasi kerugian.

Baca Juga: Ini Resolusi Sekaligus Target Satgas Penanganan Covid-19 di Tahun 2021

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan jajaran pengurus di Jawa Barat agar kenaikan harga dilakukan secara kompak," katanya.

Selama aksi mogok kerja berlangsung, kata dia, seluruh anggota dilarang untuk berbuat anarkistis atau melanggar aturan hukum.

"Perbuatan melanggar hukum ditanggung sendiri akibatnya," katanya.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah