Tahun Depan Kebutuhan Gula Mentah 3,36 Juta Ton

- 23 November 2020, 15:15 WIB
Gula Jawa, gula merah atau gula kelapa sebagai oleh-oleh yang dijual di Pasar Beringharjo Yogyakarta.
Gula Jawa, gula merah atau gula kelapa sebagai oleh-oleh yang dijual di Pasar Beringharjo Yogyakarta. /(portaljogja.com/Bagus Kurniawan)

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah berencana untuk memberikan izin impor garam dan gula kebutuhan industri kepada industri pengguna secara langsung.

Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia menyarankan pemerintah mempermudah birokrasi penerbitan izin impor gula mentah (raw sugar) sehingga prosesnya tidak memakan waktu lama.

“Itu saran kami dan lebih tepat daripada mengubah pemberian izin langsung kepada industri makanan dan minuman,” kata Sekjen Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Indra Suryaningrat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Andalkan Impor, Harga Pangan Tahun 2021 Diprediksi Naik

Jika hal itu dilakukan maka akan berpotensi terjadi penambahan waktu proses penerbitan izin importasi, karena diperlukan audit dan pengawasan yang ekstra ketat kepada masing-masing mereka sebelum izin diberikan.

Karena itu, pihaknya hingga saat ini masih perlu menunggu kejelasan akan hal tersebut. Yang pasti, katanya, proses importasi gula mentah sangat tergantung regulasi pemerintah.

“Terus teran ini yang selalu kami perjuangkan  setiap saat, agar keberlangsungan suplai gula kristal rafinasi (GKR) dari kami ke pabrik industri makanan dan minuman lancar,” katanya.

Baca Juga: AWAS!!! Kemasan Daging Impor Brazil di Wuhan Mengandung Virus Corona

Dia menilai jika hal ini dihadapi oleh industri makanan dan minuman yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan, maka dimungkinkan akan terjadinya kesulitan.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x