Emil : Kenaikan Tarif Tol Tidak Bijak

6 September 2020, 08:29 WIB
Unggahan Ridwan Kamil kritik soal kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi. /instagram.com/ridwankamil

PORTAL MAJALENGKA – Menyikapi kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, berbagai BUMN menurunkan, menggratiskan, dan mensubsidi masyarakat.

Namun hal berbeda dilakukan PT Jasa Marga yang malah menaikkan beban ongkos ekonomi.

Kebijakan Jasa Marga yang memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Sabtu 5 September 2020, mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menuangkan kekesalannya melalui melalui akun instagramnya @ridwankamil.

Baca Juga: Cerita Pengusaha Sukses Asal Majalengka Menembus Bisnis di Dunia Internasional

“YTH PT JASA MARGA @official.jasamarga Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak,” ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil.

“Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub-sektor ekonomi turunannya akan ikut naik,” ujar Ridwan Kamil.

“Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda,” ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Hari Pelanggan, Pertamina Resmikan Bright Store Konsep Baru

Sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan penyesuaian tarif jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Sabtu 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif merupakan upaya menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

“Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia,” terangnya.

Baca Juga: Siap-Siap! BLT UMKM Akan Segera Cair, Pastikan Punya 3 Rekening Ini

Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen,” sambung Heru.

Penyesuaian tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas jalan tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai diberlakukan 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Selain itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga: PLN Akan Berikan Token Gratis di Bulan September, Ini Ketentuannya!

Contoh besaran tarif jarak terjauh antara lain Golongan I sebesar Rp42.500 dari tarif semula Rp39.500.

Kemudian Golongan II Rp71.500 dari semula Rp59.500, lalu Golongan III Rp71.500 dari semula Rp79.500.

Golongan IV menjadi Rp103.500 dari Rp99.500, dan Golongan V menjadi Rp103.500 dari Rp119.000.

Sedangkan untuk ruas jalan tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km Golongan I menjadi Rp10.000 dari yang semula Rp 9.000.

Golongan II Rp17.500 dari yang semula Rp15.000, Golongan III menjadi Rp17.500 dari Rp17.500, Golongan IV Rp23.500 dari Rp21.500, dan Golongan V menjadi Rp23.500 dari Rp 26.000. ***

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler