Siap-siap Per 1 Juli 2022 Tarif Dasar Listrik Naik untuk Golongan Ini

14 Juni 2022, 18:01 WIB
Siap-siap Per 1 Juli 2022 Tarif Dasar Listrik Naik untuk Golongan Ini /rgaudet17/Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Pelanggan listrik golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas siap-siap dengan kaikan tarif. Karena mulai per 1 Juli 2022 mengalami kenaikan tarif dasar listrik.

Kenaikan tarif dasar listrik bagi pelanggan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas disampaikan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terkait tarif dasar listrik bagi pelanggan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas naik menjadi 1.699 per Kwh atau naik 17,6 persen daei sebelumnya Rp1.444,70 per Kwh.

Baca Juga: Subsidi Listrik dalam RAPBN 2022 Diusulkan Naik Jadi Rp61,83 Triliun

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin, 13 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.

Berdasarkan keterangan di Setkab.go.id pemberlakuan penyesuaian tarif dasar listrik diterapkan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.

Pemicunya karena harga BBM, batu bara serta kurs. Faktor ekonomi menjadi pertimbangan dengan golongan R2 dan R3 dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif dasar listrik.

Baca Juga: Mengerikan! Serangan Pasukan Elit Pajajaran Terhadap Para Pemberontak Raden Surawisesa Putra Prabu Siliwangi

"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," tutur Rida.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan. Acuannya pada perubahan empat asumsi makro, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan, penyesuaian tarif dasar listrik tersebut dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang adil.

Baca Juga: LIVE LINK STREAMING dan Prediksi Skor H2H, Indonesia vs Nepal, Ayo Saksikan Perjuangan Marc Klok DKK.

Menurutnnya, subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai kemampuan.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," tandasnya.***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler