Mau Tambahan Modal Usaha? Kini Pertamina Membuka Pendanaan Usaha Mikro Kecil

10 Februari 2022, 10:45 WIB
Mau Tambahan Modal Usaha? Kini Pertamina Membuka Pendanaan Usaha Mikro Kecils /Pixabay.com/

PORTAL MAJALENGKA - Pertamina, perusahaan dibawah naungan BUMN ini membuka Program Pendanaan Usaha Mikro kecil.

Sebelumnya pertamina telah menyalurkan program tersebut kepada lebih dari 60.000 mitra binaan dengan total penyaluran sebanyak 4 triliun yang tersebar dari sabng sampai merauke.

Pertamina berharap dengan adanya program pendanaan tersebut agar dapat meningkatkan kemampuan usaha kecil binaan Pertamina menjadi mandiri sekaligus memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasi Pertamina.

Baca Juga: SUKSES CEGAH BADAI COVID-19 BALI UNITED Jadi Pembelajaran Bagi Persija Jakarta, Persib Bandung dan Arema FC

Bukan hanya bentuk dana, pertamina juga memberikan pembinaan, arahan, pelatihan, serta oemberian fasilitas promosi bagi yang lolos dalam Program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (UMK).

Ini adalah bentuk komitmen pertamina terhadap masyarakat sebagai langkah nyata peningkatan usaha menjadi lebih produktif, efisien dan profitable.

Lalu apa saja persyaratan agar mendapat Program Pendanaan UMK dari pertamina, inilah syaratnya;

Baca Juga: Drama Squid Game Season 2 Resmi Digarap, ini Prosesnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga Pendanaan atau Perbankan.
3. Usaha mikro dan Usaha Kecil dengan jenis usaha yang sejalan dibidang dan/atau mendukung bisnis inti perusahaan Pertamina/BUMN.
4. Diutamakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang beroperasi diwilyah kerja BUMN.

Baca Juga: Gubernur Jendral William Deandels Penyebab Dicabutnya Kekuasan Politik Raja-Raja Cirebon

5. Berdiri sendiri, bukan anak cabang perusahaan ata cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai secara langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
6. Berbentuk usaha orang perorangan atau kelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum mauoun berbadan hukum termasuk usaha mimro dan koperasi.
7. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.

Baca Juga: Cek Fakta! Usai Insiden Desa Wadas Akun Instagram LBH Yogyakarta Hilang

Setelah syarat tersebut dapat dipenuhi bagaimana cara mengajukannya, begini tata cara pengajuannya;

Siapkan dokumen dibawah ini:

1. Mengisi Form aplikasi program pendanaan UMK(dapat di download dilink Form_Aplikasi_Program_PendanaanUMK)
2. Foto Copy KTP Suami dan Istri dan Kartu Keluarga
3. Foto suami istri terbaru ukuran 4x6
4. Foto copy jaminan (dokumen aslu diserahkan apabila pengajuan pinjaman disetujui).
5. Foto usaha 2 lembar
6. Denah atau lokasi usaha menggunakan google map
7. Surat Izin usaha atau keterangan Kepala Desa.

Baca Juga: Kapolda Jateng Bantah Kepung Masjid, Warga Desa Wadas Masih di Polres Purworejo

Form aplikasi dapat dibumbui materai 6.000 dengan menyerahkan kelengkapan dokumen yang telah discan untuk lampuran di email.

Dokumen persyaratan yang telah lengkap dapat dikirim melaui email pcc135@pertamina.com atau diserahkan kepada MOR, RU dan Rumah Kreatif BUMN.

Untuk info leboh lanjut dapat menghubunhi call center pertamina di nomer 135 atau kunjungi website pertamina https://www.pertamina.com/id/cara-menjadi-mitra-binaan-program-kemitraan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengklaim Sudah Buka Ruang Dialog Atas Hadirnya Tambang Batu di Desa Wadas

Pendaftaram ini tidak dipungut biaya sepeserpun, hati-hati dengan oknum yang mengatasnakan Pertiman untuk melakukan penipuan.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: www.pertamina.com

Tags

Terkini

Terpopuler