NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/BPUM? Ini Cara Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

28 November 2020, 13:59 WIB
Foto: Penyerahan BLT UMKM Banpres secara simbolis oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa kepada salah satu UMKM / Foto by Kominfo Jatim

PORTAL MAJALENGKA- Pada tahap 2, Kemenkop UKM membagikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 3 juta UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Para UMKM yang terdampak Covid-19 menjadi target utama dalam bantuan kali ini. dengan Harapannya bantuan dapat meringankan imbas corona.

Sebagaimana diberitakan Berita DIY dalam artikel: Cara Dapat Bantuan UMKM Jika NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/BPUM, Link Cek Data BPUM Cair, Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Pelaku usaha mikro atau UMKM yang mendapat SMS dari BRI Info terkait penerimaan bantuan BLT Banpres Produktif, dapat segera memverifikasi data untuk pencairan, atau sebelumnya dapat cek secara online melalui link di EForm BRI di eform.bri.co.id dengan cara memasukkan NIK pada KTP kemudian klik Proses inquiry.

Selain cek pencairan BPUM melalui Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum dengan NIK KTP, setelah mendapatkan SMS dari BRI Info, penerima bantuan BLT Banpres Produktif UMKM dapat mendatangi Bank BRI terdekat untuk melakukan verifikasi data, untuk mencairkan dana hibah Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pemerintah Tetap Promosikan Pariwisata Pulau Komodo, Luhut: Komodo Harus Kita Jual

Berikut cara daftar, kantor lembaga pengusul, dan data usulan yang harus dilengkapi pelaku usaha mikro saat pengajuan bantuan hibah BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta:

Pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

 

Pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran pengajuam BPUM ke kantor Lembaga Pengusul, seperti:

Baca Juga: Ditangkap KPK Harta Walikota Cimahi Kalahkan Edhy Prabowo, Capai Hingga Rp 8 Miliar

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres Produktif UMKM:

Baca Juga: Ayo daftar! Begini cara Dapat Token Listrik Gratis dari PLN hingga Desember

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Para pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menerima bantuan BPUM, akan mendapatkan pemberitahuan SMS.

Selanjutnya, bagi pelaku UMKM dapat segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang ditunjuk KemenkopUKM (BRI, BNI, Mandiri Syariah) agar dana BLT Banpres Produktif Rp2,4 juta dapat segera cair.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rasyid

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler